1. Sejarah Singkat Bank
Pada zaman Babylonia, Yunani Romawi awalnya bersifat trukar-menukar
mata uang. Zaman Babylonia (2000 SM) bank dikenal dengan nama Temples
of Babylion, zaman Yunani (500 SM) bank dikenal dengan nama Greek
Temple, perkembangan pesat dimulai sejak zaman Romawi. Jenis mata uang
yang pertama kali diakui sebagai mata uang internasianal adalah mata
uang Konstantinopel (Romawi).
Perkembangan bank di Indonesia, dimulai dari zaman Belanda
(Nederland Indie), pada masa itu ada tiga bank yang berperan penting
adalah :
a. De Javasche Bank NV, yang kemudian dinasionalisasikan menjadi Bank Sentral di Indonesia
b. De algemene Volkscredietbank, pada masa Jepang diganti dengan nama Syonim Ginko dan sekarang menjadi Bank Rakyat Indonesia
c. De Postpaarbank, pada tahun 1950 diganti menjadi Bank Tabungan Pos, dan tahun 1968 diganti menjadi Bank Tabungan Negara
Perkembangan bank setelah kemerdekaan sungguh luar biasa mencapai
ratusan bank pada zaman Orde Baru banyak bank yang tidak sehat,
sehingga pada pergerakan reformasi sudah ratusan bank yang dilikuidasi
(ditutup karena tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajiban perbankan),
yang menangani bank-bank yang tidak sehat adalah BPPN (Badan Penyehatan
Perbankan Nasional).
2. Pengertian Bank
Menurun UU No. 10 Tahun 1998 Bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
masyarakat banyak.
Fungsi utama bank :
a. Sebagai penghimpun dana dari masyarakat
Menurut UU No. 10 tahun 1998 simpanan adalah dana yang dipercayakan
masyarakat pada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam
bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. Sebagai penyalur dana/memberi kredit
Agar uang yang disimpan di Bank tidak macet maka perlu disalurkan pada
masyarakat dalam pinjaman berjangka (kredit), disisi lain untuk menjaga
keseimbangan dan kesetabilan nilai rupiah melalui peredaran uang.
Menurut UU No. 10 tahun 1998, kredit adalah penyediaan yang atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan yang
diwajibka pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan pemberian bunga.
Fungsi umum bank :
a. Menerima simpanan
b. Memberikan kredit
c. Tempat pertukaran uang asing
d. Ikut serta mengatur peredaran uang asing
e. Menjaga kestabilan nilai uang
Asas perbankan di Indonesia dalam melaksanakan kegiatan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
3. Jenis Bank
a. Bank sentral
Saat ini bank sentral secara khusus yaitu dengan UU No.23 Tahun 1999. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia
(BI), menurut UU No. 23 Tahun 1999, bank sentral mempunyai status
tersendiri dan tidak dapat dipersamakan dengan bentuk bank lain.
Berdasarkan UU tersebut Bank Indonesia mempunyai tugas pokok mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, hal ini diwujudkan dalam kebijakan sebagai berikut :
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi bank
Dari ketiga kebijakan tersebut, usaha-usaha yang dilakukan BI adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
a. Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran moneter yang ditetapkan
b. Menetapkan pengendalian moneter
c. Lender if the last resort
d. Melaksanakan kebijaksanaan nila tukar
e. Mengadakan survey guna memperoleh data ekonomi dan keuangan secara tepat
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
a. Mengatur dan menyelenggarakan kliring
b. Mengeluarkan dan mengedarkan uang
3. Mengatur dan mengawasi bank
· Perizinan bank
· Kelembagaan bank
· Kegiatan bank
· Kegiatan bank yang berprinsip syariah
· Merger, konsulidasi dan akusisi
b. Bank umum
Menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
yang kegiatanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam
pengertian di atas adad dua hal yang perlu diperhatikan :
1. Usaha
serta konvensional, dalam hal ini yang dimaksud adalah usaha bank umum
menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito serta memberikan kredit
dalam jangka pendek.
2. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam :
a. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b. Pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musharakat)
c. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
d. Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
Fungsi bank umum
1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi
2. Menciptakan uang
3. Menghimpun dana dan menyalurkan pada masyarakat
4. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya
Usaha bank umum
Menurut UU No. 10 Tahun 1998 usaha bank umum antara lain :
1. Menghimpun dana dari masyarakat
2. Memberikan kredit
3. Menertibkan surat pengakuan hutang
4. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
5. Menerima atau antar pihak ketiga
6. Menyediakan tempat untuk penyimpanan barang dan surat berharga
7. Melakukan kegiatan penitipan untuk pihak lain
8. Dan lain-lain
Jenis bank umum
1. Bank umum milik pemerintah
2. Bank umum milik swasta nasional
3. Bank umum milik swasta asing
c. Bank perkreditan rakyat
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan BPR tidak boleh memberikan
jasa lalu lintas pembayaran.
Usaha BPR
1. Menghimpun dana dari masyarakat
2. Memberikan kredit
3. Menyediakan pembiayaan dan menetapkan dana berdasarkan prinsip syariah
4. Menetapkan dana dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia dan atau tabungan pada bak lain
Kegiatan yang tidak boleh dilakuakn BPR
1. Menerima simpanan dalam bentuk giro
2. Ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
3. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
4. Melakukan kegiatan perasuransian
4. Produk Bank
a. Bank sentral
1. Uang kartal
2. Uang giral
3. Jasa (memberikan kredit pada bank-bank di Indonesia)
b. Bank umum
1. Uang giral
2. Jasa simpanan
3. Jasa pengiriman uang
4. Jasa penukaran uang asing
5. Jasa penitipan barang
c. Bank perkreditan rakyat
1. Jasa kredit
2. Jasa penyimpanan uang
5. Tabungan
Tabungan adalah pendapat yang tidak dikonsumsikan sekarang
Tabungan = pendapatan – konsumsi
Jenis-jenis tabungan :
a. Tabungan perseorangan
b. Tabungan perusahaan
c. Tabungan pemerintah
d. Tabungan masyarakat
Tabungan masyarakat merupakan penjumlahan tabungan perseorangan dengan
tabungan perusahaan yang berasal dari laba yang tidak dibagikan.
a. Sebagai salah satu sumber dana pembangunan Negara
b. Mengurangi pinjaman luar negeri