1. Pengertian
Menurun UU No. 9 Tahun 1998, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang
menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya
untuk membayar investasi perusahaan. Semua kegiatan LKBB diatur dalam
UU No. 10 Tahun 1998.
Pada tahun 1970 mulai penataan dan pengembangan pasar
uang dan modal, salah satu cara adalah mendirikan Lembaga Keuangan
Bukan Bank (LKBB), yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan LKBB di
pasar uang.
Jadi Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah lembaga yang
melakukan kegiatan dalam bidang keuangan, yang langsung atau tidak
langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan pada
masyarakat.
Lembaga ini aktivitasnya antara lain menarik uang dari
masyarakat dan kemudian menyalurkannya kepada masyarakat yang
membutuhkan.
Yang termasuk LKBB adalah :
1. Koperasi simpan pinjam
yaitu koperasi yang menggalakan para anggotanya untuk hidup hemat denga
cara menabung disamping memberikan pinjaman bagi para anggotanya.
2. Perum pegadaian
Merupakan lembaga keuangan yang lapangan usahanya memberikan pinjaman
kepada perorangan yang besarnya bergantung pada nilai barang jaminan
yang diserahkan.
Tujuan perum pegadaian adalah untuk mencegah perorangan/masyarakat
berekonomi lemah jatuh kepada lintah darat atau kreditor liar, dalam
meminjam uang.
3. Perasuransian
Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa
pertanggungan resiko. misalnya : perusahaan asuransi jiwa, asuransi
tenaga kerja, asuransi kerusgian, asuransi kredit dll. Perasuransian
berfungsi sebagai lembaga yang memberi jasa pertanggungan kepada orang
yang mempertanggungkan dirinya dengan memperoleh imbalan berupa bunga
premi. Perusahaan asuransi sumber dananya dari pembayaran polis
asuransi para nasabahnya dan pembelian surat-surat berharga. Polis
adalah perjanjian antara perusahaan asuransi selaku pihak penanggung
dengan pihak tertanggung.
4. Dana pensiun
Dana pensiun adalah dana yang disediakan oleh pemerintah bagi para
pegawai negeri, atau yang disediakan oleh perusahaan bagi para karyawan
(misalnya CV, dan PT) sebagai cadangan untuk dihari tua bagi
karyawannya.
Dana pensiun terkumpul lewat pemotongan gaji karyawan/pegawai setiap
bulan saat masih aktif bekerja. Lembaga yang mengelola dana pension
adalah PT Taspen/Persero.
5. Lembaga Pembiayaan (Leasing)
Perusahaan sewa guna usaha atau leasing adalah badan usaha yang
kegiatannya menyewakan barang modal sekaligus menjual secara kredit
barang tersebut kepada suatu perusahaan.
Sewa beli adalah membeli secara mengangsur dan sebelum terbayar lunas dianggap sebagai menyewa barang bersangkutan.
Jadi leasing kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang modal yang diinginkan oleh nasabah.
Kegiatan badan usaha ini antara lain :
· Memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang.
Contoh : PT Private Development Company of Indonesia Limited
PT Pembinaan Usaha Indonesia (Bahana)
· Sewa gudang (Leasing)
· Modal venlana
Adalah kegiatan usaha jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal ke
dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka
waktu tertentu.
· Anjak piutang
· Kartu kredit
6. Pasar Modal/Valas (Bursa Efek)
Bursa efek merupakan tempat jual beli surat berharga jangka panjang
misalnya saham dan obligasi. Saham adalah surat penyertaan modal atau
surat tanda bukti ikut memiliki perusahaan. Obligasi adalah surat utang
jangka panjang.
7. Pasar Uang
Pasar uang adalah tempat jual beli surat berharga jangka pendek yaitu
waktunya tidak lebih dari satu tahun. Misalnya : sertifikat Bank
Indonesia (SBI), surat berharga pasar uang, dan call money. Penjual dan
pembeli surat berharga tersebut tidak di dalam pasar tertentu, akan
tetapi melalui melalui sarana elektronika seperti telepon, facsimile,
atau teleks.
8. Anjak Piutang
Kegiatan utama anjak piutang adalah mengambil alih (piutang tertentu)
suatu perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung
kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya hutang).
Tugas pokok perusahaan anjak piutang adalah menagih hutang (collector)
dari orang-orang yang mempunyai utang kepada lembaga yang menyuruhnya
atau dengan membeli kredit bermasalah tersebut.
9. Modal ventura
Perusahaan modal ventura merupakan perusahaan yang memberikan
pembiayaan kepada perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko
tinggi.
Contoh :
a. Pembangunan suatu objek penelitian. Proyek ini bersifat social
b. Penciptaan suatu teknologi baru
c. Pembiayaan terhadap usaha kecil
2. Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
· Memberikan pinjaman sindikasi (Syndicated Loans) dalam jumlah besar.
· Sebagai penjamin emisi bagi perusahaan-perusahaan yang ingin memanfaatkan dan masyarakat melalui pasar modal (go public)
· Sebagai konsultan ahli dalam rangka marger, akuasisi (pengambil alihan) maupun restrukturisasi permodal.
· Sebagai perantara bagi para investor asing yang berminat berkerja sama dengan partner lokasi atau sebaliknya.
3. Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) lainnya :
Jenis lembaga ini antara lain :
a. Usaha pemberian kredit pembelian rumah
b. Bank desa
Adalah lembaga kegiatan utamanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada masyarakat desa bersangkutan.
c. Lembaga kredit perorangan
Yaitu lembaga yang menjalankan usaha pemberian kredit dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya.
d. Lembaga perantara penertiban dan perdagangan surat-surat berharga
Kegiatan usahanya antara lain :
· Peminjaman emisi efek
· Perantara perdagangan efek
· Manager investasi
· Penasehat investasi